Jakarta – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) merupakan dua skema perlindungan sosial penting yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Indonesia.
Meskipun keduanya bertujuan memberikan keamanan finansial di masa depan, terdapat perbedaan dalam tujuan, manfaat, dan terutama persyaratan usia bagi para penerimanya.
Perbedaan ini seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan peserta, mengingat keduanya sama-sama berkaitan dengan masa pensiun. Memahami karakteristik masing-masing program menjadi krusial agar peserta dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik dan mengetahui hak-hak yang bisa didapatkan.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam perbedaan mendasar antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, khususnya yang berkaitan dengan syarat usia penerima, serta bagaimana mekanisme pencairan manfaat dari kedua program tersebut diatur oleh pemerintah seperti dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Minggu (24/8/2025)
JHT
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang dirancang untuk memberikan uang tunai kepada peserta apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JHT ini bersifat akumulatif dari iuran yang dibayarkan selama masa kepesertaan, ditambah dengan hasil pengembangan.
JP
Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.