Jakarta – Pajak memiliki peranan strategis dalam pembangunan Jakarta, baik yang berasal dari Pajak Pusat maupun Pajak Daerah. Namun, pemahaman masyarakat terkait perbedaan keduanya masih tergolong rendah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa edukasi mengenai peran Pajak Pusat dan Pajak Daerah menjadi kunci terciptanya tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan partisipatif.
Morris Danny menjelaskan bahwa Pajak Pusat adalah jenis pajak yang ditetapkan dan dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan penerimaannya masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jenis-jenis pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai menjadi sumber utama pembiayaan program-program berskala nasional yang manfaatnya juga dirasakan oleh warga Jakarta, ujar Morris dalma keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan bahwa keberadaan Pajak Pusat memastikan tersedianya dana untuk pembangunan infrastruktur nasional, layanan kesehatan, pendidikan, serta stabilitas fiskal yang menjadi landasan pembangunan di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta.