Jakarta Pemerintah mencatat penyaluran Kredit Alsintan pada posisi 19 Agustus 2025 mencapai Rp30,73 miliar dan telah disalurkan kepada 43 debitur dengan penyaluran didominasi oleh Bank Sulselbar sebesar Rp17,85 miliar.
“Beberapa strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran Kredit Alsintan antara lain menyesuaikan kebijakan Kredit Alsintan berdasarkan potensi daerah, menyediakan edukasi dan literasi keuangan terkait Kredit Alsintan pemanfaatan teknologi digital, penguatan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan lembaga keuangan penyalur, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan pelaksanaan penyaluran Kredit Alsintan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penyaluran Kredit Usaha Alsintan dan Kredit Industri Padat Karya, di Bandung, Kamis (21/8/2025).
Implementasi Kredit Alsintan diharapkan dapat memperkuat mekanisasi pertanian, meningkatkan efisiensi produksi, dan mendukung upaya swasembada pangan.
Sementara itu, Kredit Industri Padat Karya (KIPK) diharapkan dapat mendukung penyediaan akses modal kerja dan investasi, memperkuat daya saing industri, menjaga keberlangsungan usaha, serta menciptakan lapangan kerja baru.
Adapun pada 14 Agustus 2025 telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima Kredit Industri Padat Karya.
“Salah satu pengaturan pada Permenperin tersebut yaitu penerima KIPK merupakan individu atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya,” ujarnya.
Untuk sektor industri padat karya dimaksud antara lain industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, furnitur, dan/atau mainan anak.