Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukungan penerapan dan peningkatan praktik Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, melalui penerbitan regulasi terkait hal tersebut.
Hal Ini diungkapkan Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK Nailin Nimah terkait dengan penyelenggaraan The 16th IICD Corporate Governance Conference and Award : “Building Resilience through Good Governance:Thriving in Turbulent Times.
Ajang yang digelar oleh Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) ini bertujuan ini memberikan apresiasi kepada perusahaan yang mengimplementasikan praktik Good Corporate Governance (GCG).
Nailin Nimah mengatakan penerbitan regulasi terkait praktik GCG bertujuan untuk mendorong dan mempercepat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Demi mewujudkan cita-cita bersama untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang teratur, wajar, transparan, adil, berkelanjutan, dan bertanggung jawab,” ujar Nimah, dikutip Rabu (17/9/2025).
Ia mengungkapkan, OJK telah menerbitkan serangkaian regulasi terkait dengan penerapan praktik GCG, diantaranya melalui Laporan Tahunan dan Sustainability Report.Â
Selain itu, lanjutnya, OJK tengah melakukan revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 tentang tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
“Jadi, nanti penerapannya akan dilakukan secara tiering. Kemungkinan besar emiten dengan market cap yang besar terlebih dahulu akan diterapkan lebih awal, kemudian selanjutnya secara bertahap,” ujar Nimah.