Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menegaskan perlunya formula penghitungan kenaikan upah minimum 2026. Formula diperlukan untuk menghitung secara proporsional kenaikan UMP 2026.
Shinta menilai, kenaikan upah minimum tak bisa ditentukan pada satu angka acuan tanpa adanya formula penghitungan. Seperti diketahui, pemerintah tengah meramu formula tersebut.
BACA JUGA:Apindo Sebut Penetapan Upah Sektoral Harus Mengacu Perkembangan Usaha
BACA JUGA:Apindo Usul Upah Minimum Ditentukan per Provinsi, Begini Alasannya
BACA JUGA:Apindo: Biaya Jalankan Usaha di Indonesia Mahal
Harapan kami tentunya supaya tidak seperti terjadi tahun lalu di mana tidak ada formula dan hanya sebuah angka, jadi tahun ini kami harap bisa kita kembali kepada formula, kata Shinta dalam konferensi pers, di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dia mengatakan, kelompok pengusaha sudah memberikan masukan kepada pemerintah soal kondisi dunia usaha saat ini. Termasuk menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia asosiasi sektor usaha lainnya.
Soal formula, Shinta menilai hitungan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 menjadi yang paling ideal.Â
Dalam kerangka itu ada beberapa prinsip yang menurut kami sangat penting untuk dijaga. Pertama adalah nilai alfa, jadi alfa ini harus dijaga dan tetap proporsional berdasarkan kondisi ekonomi, produktivitas daerah dan juga kebutuhan hidup layak, ujar dia.
Jadi itu kalau kita lihat sekarang di dalam keputusan MK yang terakhir itu ada elemen untuk kebutuhan hidup layak yang dimasukkan kembali. Jadi tentunya itu harus masuk dalam formula yang ada, Shinta menambahkan.
Tunggu Keputusan Pemerintah
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani masih menunggu pengumuman resmi pemerintah soal hitungan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026. Pasalnya, masih ada diskusi antara keinginan pengusaha dan kalangan buruh.
Jadi kita sekarang ini menunggu juga dari pemerintah kan keputusan formulasinya di PP-nya (peraturan pemerintah). Tapi besok kita akan keluarkan (pernyataan) resmi, kata Shinta, ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 24 November 2025.
Dia menjelaskan, sebetulnya hitungan upah masih mengukuti PP Nomor 51 Tahun 2023. Aturan ini digunakan untuk menghitung kenaikan UMP 2024 lalu. Hanya saja, ada perbedaan pada nilai koefisien, menyusul belum adanya kesepakatan antara keinginan pengusaha maupun buruh.
/2024/05/01/334821443.jpg)
/2025/04/21/1234404100.jpg)
/2020/02/07/952027641.jpg)
/2025/06/11/25951370.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1699773/original/081640000_1504526680-Foto_Liputan6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5421754/original/048274500_1763958477-Foto_Ilustrasi_Sompo_Insurance__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4103059/original/076150000_1658923818-Harga_emas_menguat_tipis-ANGGA_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3324617/original/050657400_1608026449-20201215-Harga-emas-terus-turun-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5297066/original/050946000_1753669763-Gemini_Generated_Image_4l859a4l859a4l85.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3458469/original/077547300_1621321944-20210518-Harga-Emas-Antam-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5422457/original/026233200_1763984431-1000160322.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4175414/original/003994800_1664441560-B40.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2849790/original/043609100_1562754392-20190710-Rupiah-Stagnan-Terhadap-Dolar-AS3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2376778/original/028716000_1538914360-Untitled-3.jpg)