Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik Dwijo Suyono menilai, rencana penetapan standar kadar maksimal tar dan nikotin perlu mempertimbangkan dampak lintas sektor. Terutama dengan mempertimbangkan karakteristik industri tembakau nasional.
Dwijo menyatakan, proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik. Sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
BACA JUGA:BPRS Dorong Digitalisasi Pendanaan Petani Nilam Aceh, Jemput Bola Jadi Jembatan Transisi
BACA JUGA:Bank Ini Tetap Beri Pembiayaan ke Petani Nilam Aceh Meski Berisiko Tinggi
BACA JUGA:Petani Sawit Mandiri Rentan Tertipu Bibit Abal-Abal
Kebijakan ini tidak bisa sekadar meniru negara lain. Uni Eropa yang kerap dijadikan acuan memiliki struktur industri, sosial, dan budaya yang sangat berbeda dengan Indonesia. Tanpa penyesuaian konteks, kebijakan justru berpotensi menimbulkan masalah baru, ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, kebijakan pertembakauan perlu disusun secara inklusif dan kontekstual dengan mempertimbangkan karakteristik industri nasional. Ia pun menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan riset sebelum menetapkan aturan teknis.
Terlebih, dalam PP Nomor 38 Tahun 2000 Pasal 30 Ayat 11 disebutkan, ketentuan kadar tar dan nikotin harus melibatkan lembaga pengkajian rokok karena melibatkan sentra tembakau.
Di sisi lain, batas maksimum kadar nikotin dan tar yang disinggung akan merugikan negara ini juga tak sejalan dengan aturan terhadap perlindungan petani tembakau.
Perlindungan terhadap petani tembakau telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menegaskan negara harus melindungi kepastian usaha bagi petani, ungkap Dwijo.
/2025/12/18/10805066.jpg)
/2025/07/28/1502015438.jpg)
/2022/01/22/1441312336.jpg)
/2018/09/03/1353338933.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4740421/original/097240200_1707701801-fotor-ai-202402128340.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5513097/original/021098800_1772002900-AFPI.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453610/original/007869400_1766482737-1a2f8c2a-8c24-4682-9524-a65d9f0750e8.jpeg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5513556/original/043391000_1772021482-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_18.43.25.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2858898/original/006856400_1563614299-20190720-Gangguan-Bank-Mandiri-HERMAN-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5513895/original/088498100_1772075710-IMG-20260226-WA0008.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5002616/original/058794400_1731407590-20241112-Iklan_BRI-BRI_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816483/original/040342400_1714383611-fotor-ai-20240429134010.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474534/original/011666500_1768483069-WhatsApp_Image_2026-01-15_at_17.47.51.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1937643/original/078623300_1519626900-1.jpg)