Jakarta Pengamat Koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto, mengatakan koperasi pada umumnya itu masuk kategori bisnis privat. Maka urusan pengawasan usahanya itu sesungguhnya urusan internal koperasi masing masing.
Namun, dalam kasus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, karena modal bisnis ini gunakan uang negara, dan ada kepentingan publiknya serta ada tanggungjawab publiknya.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat sebagai pembayar pajak berhak untuk mengawasi jalanya usaha maupun investasi yang dijalankan. Seluruh masyarakat tanpa kecuali harus diberikan kesempatan untuk terlibat dan mengawasi.
Dalam konteks investasi, jangan sampai terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana publik tersebut. Manfaatnya harus dapat dirasakan oleh masyarakat, kata Suroto Kamis (3/7/2025).
Sementara dalam konteks bisnis, setiap koperasi punya kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawabanya ke publik terhadap apa yang dilakukan serta transparan terhadap seluruh masyarakat. Bisnis Kopdes Merah Putih adalah bisnis milik masyarakat.
Menurut Suroto, model kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih ini memang sudah berantakan dari sejak dalam konsepnya. Termasuk soal penggunaan dana publik, mekanisme pembentukan atau pendirianya yang melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan memasukkanya ke dalam birokrasi pemerintahan desa.
Ini tentu akan memberikan beban birokrasi dari sejak awal sehingga mengancam sisi kewirausahaanya, ujarnya.