Jakarta Wacana penambahan Golongan III untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) menuai sorotan dari berbagai pihak. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai langkah ini tidak sejalan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok dan optimalisasi penerimaan negara.
Menurut CISDI, penambahan golongan baru justru akan memperburuk fenomena downtrading (peralihan konsumen ke produk rokok yang lebih murah) yang selama ini menjadi tantangan utama dalam sistem cukai.
Fenomena ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara dan memperbesar celah peredaran rokok ilegal.
“Penambahan layer SKM Golongan III ini sangat kontraproduktif,” tegas Project Lead Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia dikutip Minggu (27/7/2025).
Beladenta menjelaskan bahwa struktur tarif CHT saat ini sudah terdiri dari delapan layer. Penambahan menjadi sembilan layer dinilai tidak akan menyelesaikan masalah, justru memperumit sistem dan memperburuk efektivitas kebijakan.
“Dengan menambah layer tambahan ke struktur cukai kita yang sudah sangat kompleks, justru malah bisa menambah opsi harga kepada konsumen perokok. Karena dengan sistem cukai selama ini sebenarnya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengeluhkan adanya fenomena downtrading,” jelasnya.