Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Kebijakan penurunan pajak BBM ini berlaku efektif mulai 22 Juli 2025 dan ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi, menekan inflasi daerah, serta mendukung efisiensi operasional, khususnya di sektor pertahanan dan keamanan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis agar beban fiskal masyarakat lebih ringan tanpa mengurangi penerimaan daerah secara signifikan.
“Insentif ini kami rancang agar tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat tetap terbantu, sementara sektor strategis negara mendapat dukungan penuh,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
3 Skema Pengurangan Pajak
Pemprov DKI menetapkan tiga tingkatan insentif PBBKB. Pertama, pengurangan 50 persen untuk kendaraan bermotor pribadi. Kedua, pengurangan 50 persen untuk kendaraan bermotor umum.
Ketiga, pengurangan hingga 80 persen untuk bahan bakar kendaraan sektor pertahanan dan keamanan, seperti kendaraan tempur, kapal dan pesawat patroli, alat berat pertahanan, ambulans, kapal rumah sakit, serta kendaraan penunjang kegiatan strategis negara.
Menurut Morris Danny, sektor-sektor tersebut diprioritaskan karena menyangkut kepentingan nasional.
“Kami ingin memastikan operasional vital, mulai dari armada pertahanan hingga layanan medis darurat, dapat berjalan efisien tanpa terbebani biaya energi yang tinggi,” jelasnya.