Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengatur ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 17 Maret 2025.
Dikutip dari keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Sabtu (10/5/2025), NJOPTKP adalah batas nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tidak dikenai pajak, sehingga dapat mengurangi beban PBB-P2 yang harus dibayar.
Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya, setiap wajib pajak yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pengurangan pajak melalui NJOPTKP.
Syarat dan Mekanisme Pemberian NJOPTKP PBB-P2
Pemberian NJOPTKP dalam PBB-P2 hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi jika wajib pajak memiliki lebih dari satu properti di wilayah DKI Jakarta. Proses penetapan dilakukan setiap tahun berdasarkan data saat penetapan PBB-P2 secara massal.
Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan NJOPTKP:
- Wajib pajak orang pribadi harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Wajib pajak badan diwajibkan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, data NJOP setiap properti akan menjadi acuan, dan hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang menerima NJOPTKP.
Validitas data menjadi faktor krusial. NJOPTKP hanya dapat diberikan jika informasi wajib pajak dalam sistem informasi manajemen PBB-P2 sudah lengkap dan terverifikasi. Bila belum, pengajuan NJOPTKP akan ditolak hingga data diperbarui.