• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Desember 18, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840/2025: Aturan Baru Pengurangan dan Pembebasan BPHTB

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840/2025: Aturan Baru Pengurangan dan Pembebasan BPHTB

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-25
0

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840/2025: Aturan Baru Pengurangan dan Pembebasan BPHTB

Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini diharapkan meringankan beban warga ketika membeli rumah atau memperoleh tanah, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan.

Penerima FasilitasFasilitas pengurangan dan pembebasan diberikan kepada berbagai kelompok, mulai dari lembaga sosial, pendidikan, kesehatan (a), hingga veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, atau janda/dudanya yang menerima rumah dinas (b). Juga termasuk warga Jakarta yang pertama kali membeli/memperoleh hak baru rumah atau tanah dengan nilai tertentu (d–e), penerima hibah/warisan (g–j), BUMD (k), badan usaha karena penggabungan/peleburan (l–m), hingga perpanjangan hak, tanah eks-desa/kotapraja, serta penguasaan tanah lebih dari 20 tahun (n–r). Sementara itu, kelompok badan usaha yang memperoleh hak baru untuk rumah susun masuk kategori s.

BACA JUGA:Aturan Baru! Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah di Jakarta

Besaran Pengurangan

  • a–d: 75% dari BPHTB terutang
  • e–r: 50% dari BPHTB terutang
  • s: sesuai porsi BPHTB terutang atas bangunan

Pembebasan BPHTB

Selain pengurangan, Kepgub 840/2025 juga mengatur pembebasan BPHTB bagi warga yang memperoleh tanah/bangunan lewat program pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta, terutama program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah  yang tidak memenuhi kriteria sebagai objek BPHTB

Contoh Kasus

Warga Jakarta yang membeli rumah pertama senilai Rp500 juta mendapat pengurangan 50%. Dari kewajiban awal sekitar Rp25 juta, cukup membayar Rp12,5 juta.

Pemilik tanah seluas 60 m² dari Program Nasional Pemerintah bisa mendapatkan pengurangan hingga 75%.

Harapan Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pajak daerah bukan hanya soal fiskal, tapi juga sarana menghadirkan keadilan sosial. Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memiliki rumah layak sekaligus lebih patuh membayar pajak daerah.

(*)

Foto PilihanPerizinan Dibekukan, Tambang Galian C Parung Panjang Sepi Total

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pemerintah Tegaskan Kayu yang Diperdagangkan Indonesia Legal

Pemerintah Tegaskan Kayu yang Diperdagangkan Indonesia Legal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025

5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025

2025-12-17

15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini

2025-12-17
PPATK Nobatkan Ajaib Kripto Jadi Platform Kripto Berintegritas Terbaik

PPATK Nobatkan Ajaib Kripto Jadi Platform Kripto Berintegritas Terbaik

2025-12-17
Menko Airlangga Imbau Pengusaha Jangan PHK, Begini Kata Kadin

Menko Airlangga Imbau Pengusaha Jangan PHK, Begini Kata Kadin

2025-09-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

2025-12-18
Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

2025-12-18
Lebih dari Dua Dekade Melantai BEI, Harga Saham BBRI Tercatat Naik 48 Kali

Lebih dari Dua Dekade Melantai BEI, Harga Saham BBRI Tercatat Naik 48 Kali

2025-12-18
Bank Mandiri Salurkan 5.000 Paket Bantuan Bencana di Tiga Wilayah Sumatera Utara

Bank Mandiri Salurkan 5.000 Paket Bantuan Bencana di Tiga Wilayah Sumatera Utara

2025-12-18

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemerintah Buka Kanal Aduan bagi Dunia Usaha, Ini Tujuannya

Pemerintah Buka Kanal Aduan bagi Dunia Usaha, Ini Tujuannya

2025-12-18
0
Kemampuan Bahasa Inggris Orang Indonesia Masih Rendah, Ada di Peringkat Ini dari 116 Negara

Kemampuan Bahasa Inggris Orang Indonesia Masih Rendah, Ada di Peringkat Ini dari 116 Negara

2025-12-18
0
Kemenkeu Longgarkan Syarat Transfer ke Daerah Terdampak Bencana

Kemenkeu Longgarkan Syarat Transfer ke Daerah Terdampak Bencana

2025-12-18
0
Program MBG Bisa Jadi  Instrumen Pengendali Harga

Program MBG Bisa Jadi Instrumen Pengendali Harga

2025-12-18
0
Menhub Ubah 300 Truk ODOL di Jawa Timur ke Ukuran Normal

Menhub Ubah 300 Truk ODOL di Jawa Timur ke Ukuran Normal

2025-12-18
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

2025-12-18
Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

2025-12-18

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.