Jakarta Dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah Ibukota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memberikan stimulus ekonomi, tetapi juga mendukung keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.
Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan lain mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi obyektif perpajakan serta beban ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Tiga Skema Pengurangan Pajak
Keputusan Gubernur tersebut menetapkan tiga tingkat pengurangan PBBKB, yakni:
1. Pengurangan sebesar 50% untuk konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi.
2. Pengurangan sebesar 50% juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum.
3. Pengurangan hingga 80% diberikan kepada pengguna bahan bakar untuk operasional sektor pertahanan dan keamanan, termasuk:
- Kendaraan tempur
- Kendaraan patroli laut dan udara
- Alat berat untuk kepentingan pertahanan
- Ambulans
- Kapal rumah sakit
- Kendaraan penunjang lainnya yang digunakan untuk tujuan strategis negara