Jakarta – Pemerintah menerbitkan Perpres 110 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi ini disahkan pada 10 Oktober 2025 dan menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021.
BACA JUGA:Dua Tahun Berjalan, Bursa Karbon Indonesia Catat Transaksi Rp 78,46 Miliar
BACA JUGA:Industri Logistik Berbasis Kereta Api Jadi Cara Tekan Emisi Karbon, Ini Buktinya
BACA JUGA:Indonesia Bisa Jadi Pusat Dekarbonisasi Dunia
Dikutip dari Perpres No 110, Rabu (15/10/2025), tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat kerangka kerja nasional dalam pengendalian perubahan iklim sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Melalui Perpres ini, Indonesia menegaskan komitmen untuk mencapai target iklim global atau Nationally Determined Contribution (NDC) dengan cara memberikan nilai ekonomi pada emisi karbon yang dihasilkan.
Perpres ini juga mengatur dua pilar utama aksi iklim nasional, yaitu mitigasi dan adaptasi.
Mitigasi mencakup upaya pengurangan emisi di sektor energi, limbah, industri, pertanian, kehutanan, dan kelautan.
Sementara adaptasi menitikberatkan pada peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim, terutama di bidang pangan, air, kesehatan, energi, dan ekosistem.