Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kembali komitmen penegakan tata kelola hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan dengan memastikan bahwa setiap kayu yang dihasilkan dan diperdagangkan dari Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi.
Pemanfaatan hasil hutan kayu di Indonesia sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum yang ketat, yaitu melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, dan Hak Pengelolaan di kawasan hutan, serta izin pemanfaatan kayu untuk kegiatan non-kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan wilayah berhutan yang tidak ditetapkan sebagai kawasan hutan.
BACA JUGA:7 Desain Rumah Sederhana Tapi Mewah dengan Interior Nuansa Kayu Alami
BACA JUGA:Industri Pengolahan Kayu Sumbang Ekspor USD 3,73 Miliar
BACA JUGA:400 Perusahaan Dunia Bakal Kumpul di Jakarta, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:8 Inspirasi Kamar Mandi Tanpa Keramik yang Estetik di 2025, Bikin Hunian Makin Unik dan Berkarakter
Skema perizinan tersebut mengatur agar setiap kegiatan penyiapan lahan, penanaman hutan, atau pembangunan infrastruktur dilakukan berdasarkan izin resmi disertai dengan kewajiban untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial masyarakat di sekitarnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, menegaskan Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan dari PBPH di kawasan hutan maupun dari izin PKKNK di areal penggunaan lain merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh Pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).”
Dalam kebijakan kehutanan Indonesia, makna deforestasi adalah perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan. Pemanfaatan kayu yang diatur pemerintah adalah justru untuk memastikan karakternya sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources) bisa digunakan secara lestari dan optimal memberikan manfaat.
Pemerintah sudah melewati berbagai milestones dalam penyempurnaan kebijakan kelestarian dalam pemanfaatan hasil hutan, sekaligus memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko-risiko negatifnya. Penyempurnaan tata kelola hutan secara terus menerus hingga kini masih menjadi kerangka dasar seluruh kebijakan, strategi, dan prioritas program kehutanan Indonesia, lanjut Laksmi




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5391114/original/004465100_1761297587-2__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219803/original/024455100_1747230381-amman_mineral.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5394979/original/000044200_1761647816-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_10.27.38_6d2a9708.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5390087/original/063024200_1761223515-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5380902/original/030904800_1760438135-men1.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4974922/original/030934700_1729512194-IMG-20241021-WA0020.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5396975/original/066935900_1761797779-Gubernur_Bank_Indonesia__BI__Perry_Warjiyo.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5397188/original/078850600_1761803487-IMG-20251030-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5397456/original/013558100_1761809169-WhatsApp_Image_2025-10-30_at_11.42.04.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4825697/original/052018300_1715154433-WhatsApp_Image_2024-05-08_at_12.44.41.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382999/original/069219700_1760612391-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3352154/original/097767500_1610959712-20210118-Emas-Antam-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3352150/original/028984100_1610959709-20210118-Emas-Antam-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375574/original/030742400_1538739776-20181005-Emas-Antam-5.jpg)