Jakarta Pemerintah mengumumkan 8 program paket ekonomi akselerasi untuk sisa 2025 ini, dengan total anggaran Rp 16,23 triliun. Salah satunya, insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) untuk pekerja di sektor hotel, restoran dan kafe (horeka).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak PPh DTP itu diberikan lantaran pemerintah melihat sektor Horeka sedang mengalami tekanan.
Oleh karena itu, yang kemarin kita sudah berikan ke padat karya kita perluas ke pariwisata, dan diharapkan 482 ribu orang bisa memanfaatkan, ujar Menko Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dan benefitnya, mereka bisa manfaatkan angka Rp 60-400 ribu tambahan per orang. Sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga, dia menambahkan.
Adapun pemerintah kembali memberikan stimulus ekonomi untuk berbagai paket pada akhir tahun ini. Program-program seperti perluasan pajak ditanggung pemerintah, magang berbayar, hingga jaminan kecelakaan kerja untuk pengemudi ojek online (ojol) bakal disalurkan pada sisa 2025 ini.
Salah satunya, dengan memperluas insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah (DTP), khususnya untuk sektor industri hotel, restoran dan kafe (horeka).