Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak akan memperpanjang insentif mobil listrik atau battery electric vehicle (BEV) yang dijual di pasar domestik dengan skema impor utuh (Completely Built-Up/CBU) pada tahun 2026.
‎Adapun pemerintah memberikan insentif untuk importasi CBU mobil listrik hingga akhir Desember 2025 berupa bea masuk dan keringanan PPnBM dan PPN, dengan ketentuan perusahaan penerima manfaat insentif ini harus melakukan produksi dalam negeri 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang masuk ke pasar domestik.
‎Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif), kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2025).
‎Lebih lanjut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta turut memastikan insentif CBU impor mobil listrik dengan skema investasi tak akan dilanjutkan lagi oleh pemerintah pada tahun depan.
‎Saat ini ada enam perusahaan penerima manfaat insentif importasi BEV, yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
‎