Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin kemarin.
Menteri Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi bagi para pelaku UMKM.
“Terkait dengan PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” kata Airlangga dikutip pada Kamis (18/9/2025).
Pemerintah juga melakukan penyesuaian kriteria penerima insentif PPh Final 0,5% agar lebih tepat sasaran. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 2 triliun khusus untuk mendukung kebijakan ini pada tahun 2025.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak UMKM yang telah terdaftar mencapai 542 ribu pelaku usaha. Dengan adanya perpanjangan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.