Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen selama 6 bulan. Targetnya adalah 2,7 juta pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut jadi keputusan dalam rangka 5 paket kebijakan stimulus ekonomi.
Juga akan diberikan perpanjangan diskon 50 persen untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padat karya, kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, ditulis Selasa (3/6/2025).
Adapun, 6 industri padat karya tersebut diantaranya, industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri mainan anak; industri alas kaki; dan industri furnitur.
Bendahara Negara itu mengatakan perpanjangan diskon iuran JKK ini melihat risiko sektor padat karya yang terdampak oleh dinamika ekonomi global.
Ini tujuannya adalah untuk kepada para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50 persen-nya saja, terangnya.