Jakarta Pemerintah resmi meluncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 sebagai panduan jangka panjang pembangunan kota di Indonesia.
Kebijakan ini dirancang bukan sekadar mengatur tata ruang, melainkan memberi arah bagaimana kota dapat tumbuh menjadi tempat tinggal yang sehat, layak huni, serta tangguh terhadap bencana.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, yaitu Kebijakan dan Strategi Perkotaan Nasional (KSPN) yang mulai dirumuskan sejak 2011. Kemudian, kebijakan tersebut terus diperbarui sesuai kebutuhan hingga akhirnya pada 2023 difinalisasi menjadi KPN 2045.
Menurut Medrilzam, perubahan besar mulai terlihat ketika KSPN dikembangkan menjadi Kebijakan dan Strategi Pembangunan Perkotaan Nasional (KSPPN) pada 2015 dan diintegrasikan ke dalam RPJMN 2015–2019.
Namun, dengan adanya kesepakatan global seperti Paris Agreement, SDGs 2030, dan New Urban Agenda, pemerintah perlu menyesuaikan arah pembangunan kota agar sejalan dengan agenda internasional.
Atas dasar ini lah pada 2023 Kebijakan Perkotaan Nasional terus kita mutakhirkan dan kami rancang untuk menjadi arahan pembangunan perkotaan hingga 2045. Dan muatan KPN 2045 sudah kami integrasikan juga sebenarnya dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029, kata Medrilzam dalam acara Peluncuran Dokumen Kebijakan Perkotaan Nasional 2045, Bappenas RI, Senin (15/9/2025).