Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengungkap pemerintah akan menghapus status beras premium maupun medium, nantinya akan ada satu standar tertentu yang menentukan. Lantas, jenis beras apa saja yang bisa dijual?
Seperti diketahui, status beras medium dan premium dihapus menyusul temuan beras oplosan atau tak sesuai standar mutu dalam kemasan.
Maka beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Ya tidak lagi premium dan medium, ya beras, ada beras, ada satu lagi namanya beras khusus. Jadi cuma ada dua, kata Zulkifli di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dia mengatakan, selain beras biasa tadi, akan ada juga beras khusus. Ini merujuk pada jenis beras tertentu dengan kualitas tertentu pula. Misalnya, beras pandan wangi atau beras basmati.
Nah beras khusus itu berasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah. Ada beras pandan wangi, betul gak dia memang beras yang terbaik? Tentu ada sertifikatnya dikeluarkan oleh pemerintah. (ada) beras basmati, atau ada lagi beras ketan, jadi itu jenisnya, tuturnya.
Seperti makanan, kalau daging itu kan ada daging sapi, ada yang wagyu gitu, itu jenisnya. Kalau sekarang kita medium premium berasnya itu-itu juga. Tapi ada yang (harganya) Rp 12.500, ada yang Rp 13.000 ada yang Rp 18.000, tambah Zulkifli Hasan.