Jakarta Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memperkuat layanan haji dan umrah. Keputusan ini disetujui pada Rapat Paripuna DPR saat pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomoe 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Selasa (26/8/2025) kemarin.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengatakan, pengesahan RUU menjadi UU tersebut sebagai upaya strategis penguatan kelembagaan dan tata kelola yang diperlukan, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menunjuk enam menteri sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Keenam Menteri yang ditunjuk yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum.
Penunjukan enam menteri ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Haji dan Umrah bukan hanya terkait aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola organisasi, SDM Aparatur, dan pelayanan publik, kata Purwadi, Rabu (27/8/2025).
Dalam konteks akselerasi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah, Kementerian PANRB berperan memberikan dukungan pada aspek tata kelola, kelembagaan dan SDM Aparatur agar transformasi pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah dapat berjalan efektif. Pembahasan RUU tersebut membawa beberapa perubahan substansi penting.