Jakarta Kementerian UMKM bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menjajaki peluang sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM, termasuk pegiat ekonomi kreatif.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai bahwa sektor ekonomi kreatif (ekraf) memiliki potensi besar. Namun kerap menghadapi hambatan dalam mengakses pembiayaan, karena karakter produknya yang bersifat intangible atau tidak berwujud.
Selama ini, banyak pelaku ekraf punya ide dan konsep luar biasa tapi tidak punya aset fisik untuk diagunkan. Kita sepakat untuk mendorong agar sertifikat HKI, seperti merek, desain, hingga karya digital, bisa dijadikan jaminan pembiayaan KUR, kata Maman dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Kelola KUR Rp 300 Triliun
Maman menyampaikan, Kementerian UMKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengelola plafon KUR 2025 sebesar Rp 300 triliun yang dapat dimanfaatkan pengusaha UMKM, termasuk pegiat ekraf.
Kami terbuka untuk menyusun SOP dan teknis pelaksanaan bersama. Ini bisa jadi terobosan penting agar pegiat ekraf tidak lagi tersisih hanya karena produk yang diagunankan bersifat intangible, ungkap dia.
Dalam hal integrasi data UMKM, kami sedang membangun aplikasi SAPA UMKM agar data para pengusaha UMKM termasuk pegiat ekraf dapat terintegrasi dalam satu wadah, sambungnya.