Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) menyampaikan beberapa alternatif untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak di Indonesia tanpa mebebani rakyat miskin.
Jadi, ada banyak sekali komponen pajak alternatif yang kemudian kita coba elaborasi, hitung satu per satu, sebagian menggunakan data baseline dari standar internasional, kemudian kita estimasi dan kita jumlahkan pajak alternatif ini, kata Direktur Kebijakan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar, dalam Launching Riset Celios \’Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang\’, di Kantor Celios Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Adapun beberapa Alternatif untuk tingkatkan Penerimaan Perpajakan. Pertama, pajak kekayaan. Selama ini, Indonesia belum menerapkan pajak kekayaan secara progresif. Pajak atas aset kekayaan memang secara terbatas telah diterapkapkan melalui pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak atas barang mewah (PPnBM), dan PPh final atas deviden.
Perhitungan potensi penerimaan negara apabila diterapkan hanya pada 50 orang terkaya di Indonesia dengan asumsi tarif 2% dari total kekayaannya, maka akan terkumpul sebesar Rp 81,56 triliun setiap tahun.
Kita mengestimasi 2% pajak kekayaan dari aset orang super kaya di Indonesia selama 1 tahun dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp 81 triliun. Dan kalau kita lihat, saya tidak ingat data terakhir, itu ada sekitar 22 ribu orang super kaya di Indonesia, potensi ini jauh lebih besar dari yang kami estimasi saat ini, ujarnya.