Jakarta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan dukungan penuhnya terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur layanan pos komersial, termasuk pembatasan program gratis ongkir.
Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada 16 Mei 2025 ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperbarui ekosistem pos dan kurir yang semakin krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital di era e-commerce.
Asperindo menilai regulasi ini sebagai dasar pembaruan menyeluruh yang dapat meningkatkan konektivitas nasional dan menciptakan ekosistem pengiriman yang sehat dan berkelanjutan.
DPP ASPERINDO menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional diera e-commerce saat ini, tulis Asprindo.
DPP Asperindo menekankan bahwa regulasi ini diharapkan dapat mencegah praktik perang tarif yang dapat memicu persaingan usaha tidak sehat. Asosiasi menghimbau seluruh anggotanya untuk lebih menekankan pada kualitas pelayanan daripada sekadar berlomba dalam menurunkan tarif ongkos kirim.