Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengatakan Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan baru berupa perpanjangan masa cicilan rumah subsidi dari sebelumnya maksimal 20 tahun menjadi hingga 30 tahun.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Shinta Maruarar Sirait Sosialisasi KPR MBR bagi UMKM Perempuan: Wujudkan Mimpi Punya Rumah Sendiri
BACA JUGA:Purbaya Dukung Perpanjangan Tenor Cicilan Rumah Subsidi hingga 30 Tahun
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, agar lebih mudah menjangkau kepemilikan rumah. Dengan masa cicilan yang lebih panjang, besaran pembayaran setiap bulan dapat menjadi lebih ringan dibandingkan skema sebelumnya.
“Selama puluhan tahun cicilan rumah subsidi maksimal 20 tahun. Sekarang kita naikkan menjadi 30 tahun supaya cicilan rakyat lebih ringan,” ujar Maruarar dalam acara Ground Breaking Rusun Subsidi Meikarta, di Kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/3/2026).
Menteri yang akrab disapa Ara ini menyampaikan bahwa kebijakan perpanjangan tenor cicilan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau.
Ia menegaskan bahwa dengan tenor hingga 30 tahun, cicilan bulanan yang harus dibayar masyarakat akan menjadi lebih ringan. Kondisi ini diharapkan dapat membuka peluang bagi lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri.
/2025/05/23/1773589716.jpg)
/2024/05/08/49081693.jpg)
/2021/09/19/1933925616.jpg)
/2025/05/13/879668017.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5512269/original/047632000_1771936819-1000843403.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382998/original/053653000_1760612390-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3291090/original/060643400_1604902998-20201109-Donald-Trump-Kalah-Pilpres-AS_-Rupiah-Menguat-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524910/original/088029300_1773024560-a642b33a-2b7a-46dd-b064-2fb0aab29e93.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524919/original/093651200_1773024997-kopi_kenangan_edit.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5525079/original/059612500_1773031060-WhatsApp_Image_2026-03-09_at_10.25.06.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5521456/original/046444200_1772690467-unnamed__73_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4826292/original/095830100_1715176226-fotor-ai-20240508204955.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2034336/original/042934000_1522123940-Sawit_Jambi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5504194/original/061386800_1771227775-PT_Kereta_Api_Indonesia__Persero__mencatat_perjalanan_KA_di_lintas_utara_berangsur_normal-16_Februari_2026.jpg)