Jakarta – Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Barat yakni Kanwil DJP JawaBarat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III resmi meluncurkan kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025, yang dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Hal ini sebagai bentuk kolaborasi Kemenkeu Satu Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengoptimalkan pencairan utang pajak melalui tindakan penagihan berupa sita, serta mendorong kepatuhan pajak melalui efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak melunasi kewajibannya.
Pekan Sita Serentak akan dilaksanakan selama 5 hari, yakni pada 16–20 Juni 2025, dengan rencana penyitaan terhadap 133 aset milik penunggak pajak di Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut:
1. Kanwil DJP Jawa Barat I: 63 aset
2. Kanwil DJP Jawa Barat II: 24 aset
3. Kanwil DJP Jawa Barat III: 46 aset
Kick-off Pekan Sita Serentak 2025 dilaksanakan secara hybrid sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal. Dalam kegiatan ini, Juru Sita dari KPP terpilih mengeksekusi penyitaan objek pajak berupa tanah secara langsung di lapangan, yang disiarkan secara langsung dan disaksikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksanaan dilakukan serentak oleh empat KPP sebagai perwakilan dari masing-masing kanwil, yaitu KPP Pratama Cimahi (Kanwil DJP Jawa Barat I), KPP Pratama Cikarang Selatan (Kanwil DJP Jawa Barat II), serta KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Ciawi (Kanwil DJP Jawa Barat III).