Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara mengenai nota dinas yang beredar terkait larangan kepada seluruh jajaran pimpinan unit untuk tidak mengambil cuti tahunan sepanjang Desember 2025, kecuali untuk kebutuhan hari besar keadamaan atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menuturkan, DJP secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) menjelang akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal.
“Pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun,” ujar dia saat dihubungi ditulis Senin (8/12/2025).
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Sentuh Rp 43,75 Triliun, Roblox Ditunjuk jadi Pemungut PPN
BACA JUGA:Bos Pajak Panggil 200 Pengusaha Imbas Manipulasi Pajak Sawit
BACA JUGA:DJP: Jumlah Populasi Wajib Pajak Sektor Pertambangan Minerba Naik 3%
BACA JUGA:Eks Pegawai DJP Wajib Tunggu 5 Tahun untuk Jadi Konsultan Pajak, Ini Alasannya
Ia menambahkan, prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa menganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Rosmauli mengatakan, fokus DJP saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik. “DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan pada saat menjelang perayaan besar keagamaan,” kata dia.
Sebelumnya mengutip berbagai sumber, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis Nota Dinas Nomor ND-338/PJ.01/2025 yang meminta jajaran pimpinan unit untuk tidak mengambil cuti tahunan sepanjang Desember 2025, kecuali untuk kebutuhan hari besar keagamaan atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda.
Instruksi itu ditujukan kepada seluruh lini organisasi, mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, kreditur, kepala kantor wilayah hingga pimpinan unit pelaksana teknis.
Pada nota dinas itu menyebutkan pembatasan cuti diperlukan supaya pelayanan terhadap wajib tetap berjalan penuh dan responsif pada periode yang dikenal sebagai fase krusial penagihan dan finalisasi penerimaan negara.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/07/739346899.jpg)
/2022/01/30/1813839003.jpg)
/2025/10/17/669022889.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013697/original/070218700_1651632437-000_329D9UW.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4743847/original/047607400_1707990294-IMG-20240215-WA0013.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5380905/original/084618200_1760438138-men8.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435913/original/085853800_1765113009-turis_asing_pilih_kereta-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4310904/original/088508900_1675307239-20230202-Cuaca-Musim-Dingin-Texas-AP-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5054379/original/092833500_1734405191-IMG_20241217_095147.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5243037/original/095537800_1749092839-1000007482.jpg)