Jakarta Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk pemerintah dan diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Seluruh amanah yang tertuang dalam PP 64 Tahun 2021 itu sejatinya telah diwujudkan dalam bentuk penyediaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP IKN, jalan tol IKN seksi 5B, pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga pemanfaatan lahan kepada badan hukum swasta baik mikro maupun makro.
Namun demikian, ada satu kepingan puzzle yang belum lengkap, yakni reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Program tersebut merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di bidang pertanahan.
Hingga akhirnya pada 20 Mei 2025, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) merilis empat sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah. Kabar ini bak secercah cahaya di tengah gelap.
“Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Terbitnya sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi cerminan semangat dan perjuangan kami dalam memberikan jaminan legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (30/5/2025).