Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mulai 2025. Skema ini menggantikan Pajak Hiburan (PB1) yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan industri jasa, digitalisasi, serta kebutuhan fiskal masa kini.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi besar di sektor pajak daerah, menyusul amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kenapa PBJT Diterapkan?
Sebelum adanya PBJT, pemerintah daerah memungut Pajak Hiburan (PB1) berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009. PB1 diterapkan untuk berbagai bentuk hiburan, mulai dari tontonan film, konser, pertunjukan seni, hingga diskotik dan karaoke. Tarifnya pun bervariasi—bahkan bisa mencapai 75% untuk sektor hiburan malam, yang dianggap terlalu membebani pelaku usaha.
PBJT hadir untuk menyederhanakan sistem, memberikan kepastian hukum, serta mengintegrasikan berbagai objek pajak yang sebelumnya tersebar dalam beberapa jenis pungutan. Dengan sistem baru ini, penarikan pajak daerah jadi lebih efisien dan mudah dipantau.