Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pembebasan 100% pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 dan berlaku otomatis mulai 8 April 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Pembebasan Berlaku Otomatis Tanpa Pengajuan Manual
Melalui Kepgub No. 281/2025, pembebasan pokok PBB-P2 berlaku otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Artinya, masyarakat tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara manual maupun mengisi formulir tambahan, kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
Kebijakan ini dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus memperluas akses keadilan fiskal.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan daerah yang lebih inklusif dan efisien, tanpa mengorbankan potensi pendapatan asli daerah.
Kriteria Wajib Pajak Penerima Pembebasan
Tidak semua wajib pajak mendapat pembebasan ini. Hanya wajib pajak orang pribadi yang memiliki satu rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta yang berhak menerima.
Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi, tegas dia.
Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak harus sudah tervalidasi pada sistem Pajak Online milik Pemprov DKI Jakarta.