Jakarta Sebuah survei terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 60% pelaku usaha kecil di Indonesia merasa kesulitan dalam memahami regulasi perpajakan, dan hampir 75% mengakui bahwa pengurusan pajak memakan waktu dan energi yang signifikan, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk mengembangkan bisnis.
Data ini menguatkan bahwa anggapan pajak sebagai beban itu bukan cuma perasaan, tapi fakta yang dialami banyak orang. Namun ada konsultan pajak yang sebenarnya bisa dimanfaatkan jasanya.
Peran Konsultan Pajak
Lalu apa saja yang bisa di-handle oleh konsultan pajak?
Konsultan pajak bisa membantu Anda mulai dari penyusunan SPT Tahunan dan Masa, pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang seringkali rumit, pendampingan saat pemeriksaan pajak (SP2 Pemeriksaan All Tax), membantu Anda merespons SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan) yang bisa bikin kaget, hingga perencanaan pajak untuk memastikan bisnis Anda berjalan efisien secara fiskal.
Tak hanya itu, mereka juga bisa membantu Anda memahami implikasi perpajakan dari transaksi-transaksi khusus, seperti merger, akuisisi, atau ekspansi bisnis. Intinya, segala sesuatu yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan Anda.