Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang kuat, tumbuh dan berdaya saing. Hal ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun (POJK 33/2025).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M.Ismail Riyadi menuturkan, penerbitan POJK 33/2025 merupakan bagian dari upaya OJK menyempurnakan kerangka pengawasan terhadap sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) seiring dengan meningkatnya kompleksitas risiko dan kebutuhan akan sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur, komprehensif dan berorientasi ke depan.
BACA JUGA:OJK Serahkan Tersangka Terkait Transaksi Semu Saham SWAT ke Kejaksaan
BACA JUGA:OJK Rilis Aturan Ekosistem Asuransi Kesehatan, Co-Payment jadi 5%
BACA JUGA:5 Modus Penipuan Scam Manfaatkan Psikologis, Simak untuk Hindarinya
Melalui pengaturan ini, OJK menetapakn metodologi penilaian tingkat kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko untuk mendukung pelaksanaan pengawasan secara efektif, ujar dia dikutip dari keterangan resmi, Rabu (14/1/2025).
Adapun POJK 33/2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP) sebagai dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi serta penguatan pengawasan.
POJK 33/2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dengan pokok-pokok pengaturan meliputi:
a.ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan yang mencakup perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun, termasuk yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; Â
b.pendekatan penilaian berbasis risiko (risk-based supervision) melalui analisis terhadap kinerja, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, serta prospek perkembangan (PPDP); Â
c.faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan; Â
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473233/original/098315500_1768392965-Bea_Cukai_dan_Polri_ungkap_upaya_penyelundupan_narkotika_melalui_barang_kiriman_internasional.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4977955/original/029448300_1729683087-Screenshot_2024-10-23_183027.jpg)

/2024/05/05/1407961340.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473444/original/093171500_1768444417-44a3ad63-d813-440f-a37c-9ee4f21630c1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473447/original/050483400_1768444830-f770dbf6-e7c5-46cf-b34d-296dfabb0b0f.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1641383/original/035848000_1499335807-20170706-IHSG-Berakhir-Bertahan-di-Zona-Hijau-Angga-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172730/original/061289100_1594117388-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5271674/original/014395900_1751517910-Screenshot_20250703_101941_YouTube.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)