Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital agar tumbuh secara sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan pesatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menuturkan, penguatan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 30/2025).
BACA JUGA:OJK Kenakan Denda kepada Emiten PIPA dan 4 Direksi Periode 2023
BACA JUGA:OJK Beri Denda kepada Emiten REAL dan UOB KH Sekuritas Terkait IPO
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Kripto, Pintu Gaet OJK dan PPATK
BACA JUGA:OJK: Regulasi Dukung Investasi Saham Asuransi dan Dana Pensiun di Masa Depan
Selanjutnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
POJK 30/2025
Penerbitan POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi.
Selain itu, meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK juga memunculkan berbagai risiko, seperti risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi, yang memerlukan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
“POJK ini berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan,” ujar Ismail dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).
Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan pengawasan internal, POJK 30 Tahun 2025 antara lain mengatur kewajiban penyelenggara ITSK untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi serta pengaturan mengenai jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.
/2025/09/12/1537496279.jpg)
/2025/11/27/175802667.jpg)
/2023/04/12/1270691180.jpg)
/2025/12/12/701098146.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
/2016/08/24/1683047056.jpg)
/2025/12/15/681864344.jpg)
/2025/12/15/394253959.jpg)
/2025/11/07/864071958.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5496584/original/000268300_1770551655-BCA_Expoversary_2026_di_ICE_BSD__Tangerang__Banten-2.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013697/original/070218700_1651632437-000_329D9UW.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5497650/original/041869000_1770645002-WhatsApp_Image_2026-02-09_at_20.10.28.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723189/original/060727400_1705921940-fotor-ai-20240122181141.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013695/original/083702900_1651632388-000_329D9V2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5186928/original/035658900_1744629096-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4349647/original/096522800_1678186856-20230307-Harga-Cabai-Ramadan-Angga-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4881567/original/061423100_1719967228-fotor-ai-2024070373734.jpg)