Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) target 50% perusahaan syariah telah mengembangkan produk asuransi untuk industri halal pada 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihak otoritas terus memantau implementasi target pengembangan produk asuransi syariah untuk industri halal, sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Penguatan Industri Perasuransian 2023–2027.Â
Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi syariah telah mulai mengembangkan produk yang menyasar sektor-sektor dalam ekosistem industri halal, kata Ogi dalam keterangan resmi OJK, Sabtu (19/8/2025).
Menurut dia, ruang lingkup industri halal sangat luas, mencakup sektor manufaktur, jasa, dan sosial. Sehingga produk asuransi syariah yang dibutuhkan pun beragam.Â
Ogi lantas mencontohkan, semisal asuransi kebakaran syariah untuk pabrik, asuransi pengangkutan syariah, asuransi perjalanan umrah dan haji, serta asuransi jiwa syariah bagi pekerja di industri halal.
Agar target 50 persen tercapai pada 2027, OJK bersama asosiasi secara rutin melakukan monitoring dan mendorong inovasi produk, penyusunan regulasi yang mendukung, serta penguatan kapasitas pelaku industri, termasuk aspek edukasi kepada konsumen, tuturnya.Â