Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait status red notice mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (investree) Adrian Asharyanto Gunadi (AG), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Adapun sebagai bagian dari upaya tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara aktif berkoordinasi agar AG dicantumkan pada red notice terhitung sejak 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.
“OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” kata dia.