Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah mencabut izin usaha tujuh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.
“Hingga saat ini, OJK telah mencabut izin usaha 7 (tujuh) Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar (Pinjaman Daring/Pinjol),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu (4/6/2025).
Menurut Agusman, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena adanya pengembalian izin secara sukarela dari para penyelenggara maupun sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Pencabutan izin usaha ini dilakukan dikarenakan pengembalian izin usaha dari Penyelenggara ataupun pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
OJK Lakukan Pendalaman
Di sisi lain, OJK terus melakukan pendalaman terhadap kesiapan infrastruktur dan kondisi industri LPBBTI sebagai bagian dari prakondisi sebelum membuka kembali moratorium pemberian izin baru.
“Kesiapan infrastruktur dan kondisi industri LPBBTI sebagai prakondisi dibukanya moratorium LPBBTI, terus dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Langkah ini diambil guna memperkuat dan mengembangkan industri fintech lending, terutama dalam mendukung pembiayaan ke sektor-sektor produktif serta mendorong peningkatan permodalan melalui penambahan ekuitas dari penyelenggara yang sudah ada.
“Hal ini dilakukan untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri Pindar, khususnya dalam mendorong pembiayaan sektor-sektor produktif serta memperkuat permodalan melalui peningkatan ekuitas dari Penyelenggara Pindar eksisting,” jelasnya.