Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menjelaskan pembubaran dilakukan karena pendiri dana pensiun, yakni Jiwasraya, telah lebih dulu dibubarkan. Hal ini otomatis membuat keberadaan DPLK dan DPPK tidak lagi memiliki dasar hukum.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 183 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah apabila badan pendirinya telah dibubarkan.
Keputusan pembubaran DPPK dan DPLK Jiwasraya sesuai dengan ketentuan Pasal 183 UU P2SK yang mengatur bahwa salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah apabila pendiri dana pensiun telah dibubarkan, kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, Rabu (17/9/2025).
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Jiwasraya yang saat ini masih berlangsung. Proses tersebut harus dijalankan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku agar hak-hak peserta tetap terlindungi.
Langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku, jelasnya.