Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 1.556 entitas pinjaman online ilegal pada periode Januari hingga 29 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan satgas PASTI telH menemukan dan menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs/aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Sudah (lebih) 1.800 entitas yang kita, illegal yang sudah kita tutup. Ini tiap hari kita melakukan cyber patrol tapi kami juga butuh partisipasi dari masyarakat,” kata perempuan yang disapa Kiki, dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal, di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dalam paparannya, dari 1.840 entitas keuangan ilegal yang dihentikan diantaranya terdiri dari 1.556 pinjol ilegal, dan 284 investasi ilegal.
Selain itu, terdapat 2.422 nomor telepon terkait aktivitas keuangan ilegal dan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban scam, yang telah diblokir.
Pencapaian ini, menurut Kiki, tidak mungkin terwujud tanpa sinergi lintas sektor. OJK bersama 21 kementerian/lembaga telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)sebagai wadah koordinasi.
“Kita bersama-sama dengan kementerian lembaga, sekarang ada 21 kementerian lembaga, terima kasih supportnya bersama-sama kita membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal,” ujarnya.