Jakarta Uni Eropa dan Indonesia menyelesaikan negosiasi perjanjian perdagangan bebas (IEU-CEPA). Perjanjian ini memberikan istimewa bagi bisnis Eropa besar dan kecil.
Dikutip dari laman Pemeritahan Eropa, Rabu (24/9/2025), perjanjian ini akan memberikan perusahaan Uni Eropa akses istimewa ke pasar Indonesia. Pertama, menghapus bea masuk pada 98,5% lini tarif dan menyederhanakan prosedur ekspor barang UE ke Indonesia, termasuk ekspor utama seperti mobil dan produk pertanian dan pangan.
Kedua, mengizinkan perusahaan UE menyediakan layanan dengan kepemilikan penuh di sektor utama seperti komputer dan telekomunikasi.
Ketiga, membuka peluang baru bagi investasi UE ke Indonesia, terutama di sektor strategis seperti kendaraan listrik, elektronik, dan farmasi, sehingga mendorong integrasi rantai pasokan dan nilai kedua belah pihak.
Keempat, melindungi kekayaan intelektual seperti merek dagang, yang memungkinkan perusahaan Uni Eropa untuk menjaga identitas dan reputasi merek mereka.
Kelima, memastikan adanya pemulihan terhadap pelanggar dan menyediakan alat yang efektif untuk memerangi produk palsu, membantu usaha kecil dengan ketentuan khusus dan memberi manfaat bagi konsumen Indonesia.
Keenam, kemenangan besar bagi petani Eropa yakni meningkatkan ekspor Uni Eropa dan melindungi sensitivitas Uni Eropa