Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono masih akan menghitung kuota penangkapan ikan di laut. Ini berkaitan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.
Dia berharap, PIT bisa mulai berjalan pada 2025 ini. Meski belum ada kuota yang ditetapkan, setidaknya bisa dimulai dengan pembatasan area penangkapan ikan.
Belum, belum (ditetapkan kuotanya) tapi paling tidak kalau itu kita jalankan mulai pembatasan-pembatasan, kata Trenggono, ditemui di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Soal rencana penetapan kuota dan kepastian pelaksanaan PIT, Trenggono masih harus membahas lebih lanjut dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Rachmat Pambudy. Namun, dia berharap kesiapannya bisa segera rampung.
Segera, segera nanti koordinasi sama beliau dulu karena banyak instrumen yang harus kita penuhi dulu, enggak bisa manual, terlalu luas untuk manual, tuturnya.
Perlu diketahui, PIT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Penangkapan ikan akan dilakukan berbasis kuota yang ditetapkan untuk jenis-jenis ikan, termasuk wilayah penangkapannya yang diatur dalam 6 zona.