Jakarta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa rencana pemangkasan luas tanah dan bangunan rumah subsidi hanya akan berlaku untuk kawasan perkotaan.
Ara menjelaskan, langkah tersebut menjadi pertimbangan karena ketersediaan lahan tanah yang terbatas di wilayahperkotaan.
“Perkotaan (pangkas luas rumah subsidi).Kalau di desa kan daerah (harga) tanahnya masih murah. Kita akan melihat polanya seperti apa,” kata Ara kepada media di sela-sela International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di JICC, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Masih Bentuk Draft
Sebagai informasi, dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, diatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, ketentuan dalam draf tersebut menunjukkan penurunan signifikan. Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah rumah tapak ditetapkan sebesar 60 meter persegi.
Terkait rencana pemangkasan luas rumah subsidi, Ara mengaku akan berdiskusi dengan Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo dalam waktu dekat.
Namun, Ara belum dapat merinci lebih lanjut terkait jadwal pasti pertemuan tersebut.
“Saya sudah minta waktu, nanti kami bertemu,” ungkap Maruarar Sirait.