Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk bersubsidi. Seluruhnya didapati tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Amran sudah menetapkan HET pupuk subsidi turun sebesar 20 persen pekan lalu. Sejumlah pengecer dan distributor diminta patuh terhadap ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Mentan Amran Sulaiman Bakal Siapkan Lahan Buat Investasi Pangan Palestina
BACA JUGA:Mentan Amran Sidak Kios di Lampung Utara, Pastikan Harga Pupuk Turun
BACA JUGA:Mentan Amran Sulaiman Ditunjuk jadi Kepala Bapanas, Gantikan Arief Prasetyo Adi
Hari ini melalui Pupuk Indonesia, kita cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah. Tidak ada lagi toleransi bagi yang bermain-main dengan kebijakan ini,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, mengutip keterangan resmi, Jumat (31/10/2025).
Amran bilang, langkah ini dilakukan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah daerah. Diantaranya, Lampung, Maluku, hingga Sulawesi. Dia memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat, sejalan dengan kebijakan penurunan harga yang telah diumumkan.
Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujar Amran.
Tidak hanya itu, ia menekankan para pelaku tersebut tidak akan diberikan kesempatan di masa depan sebagai pengecer dan distributor pupuk lagi. “Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita lawan,” tegasnya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5322687/original/008867000_1755752269-Foto_3.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5400347/original/096355100_1762086731-d06619cc-fc53-4b42-b691-d574bb28ba1a.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/976574/original/043353600_1441279137-harga-emas-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837498/original/067081100_1716195906-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976571/original/042940100_1441279137-harga-emas-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398024/original/062699400_1761828554-BSI_Maslahat.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4943101/original/059705000_1726137610-20240912-Harga_Emas-ANg_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3980732/original/010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399705/original/078704600_1761993779-1000141765.jpg)