Jakarta – Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengajukan pinjaman dana ke bank-bank negara yang bergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) mulai 1 Juli 2025.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).
Kami barusan rapat koordinasi untuk persiapan, 1 Juli (2025) uang sudah bisa dipinjam, sudah bisa, plafon kredit sudah bisa digunakan, plafonnya, bukan membagikan ya, (tapi) plafon pinjaman sudah bisa digunakan,” ujar Zulkifli.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih ini menuturkan, untuk mengajukan pinjaman, koperasi desa wajib menyusun proposal berisi rencana usaha seperti sembako, pangkalan gas, atau pupuk, disertai rincian pemanfaatan modal secara jelas dan terukur.
Jadi, kalau dia nanti perlu untuk ngambil (pinjaman untuk usaha) pupuk, koperasi (Koperasi Desa Merah Putih) ngajukan pinjaman Rp500 juta, maka BNI atau BRI akan cek berapa, kalau hanya bisa cuma Rp50 juta, ya Rp50 juta dapatnya, kata dia.
Oleh karena itu, pengelola Kopdes Merah Putih mendapatkan pelatihan mencakup penyusunan proposal usaha, pemanfaatan teknologi informasi, dan strategi pengelolaan agar koperasi berjalan dengan benar.
Zulkifli menuturkan, pelatihan sangat penting karena dana yang digunakan bukan berasal dari APBN, melainkan pinjaman yang harus dikelola secara profesional demi menjaga keberlanjutan usaha dan pertanggungjawaban keuangan Kopdes.