Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan impor garam industri kembali dibuka. Menyusul tingginya kebutuhan garam untuk sektor industri farmasi hingga makanan dan minuman (mamin).
Dia mengatakan, sebelumnya impor garam dilarang mulai Januari 2025. Namun, dalam aturan terbaru, impor garam untuk kebutuhan industri masih diperbolehan, dengan target swasembada pada 2027 mendatang.
Ya, sudah boleh. Karena peraturannya sudah jadi untuk relaksasi (impor garam industri) sampai 2027, kata Menko Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Aturan terbaru itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Beleid itu memperbolehkan pemenuhan kebutuhan garam untuk industri dari sumber lain. Keputusan ditentukan oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Kebutuhan Garam Industri
Pada Pasal 16 Perpres 17/2025 memuat sisa Garam impor tahun 2024 yang berjumlah 47.011 ton pada industri pengolah Garam dapat untuk mencukupi kebutuhan Garam untuk industri aneka pangan.
Kemudian, 2.217,97 ton pada industri pengolah Garam dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan Garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan, pada tahun 2025.
Pada aturan sebelumnya, yaknj Perpres Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, impor garam disetop pada Januari 2025 untuk mengejar target swasembada.