Jakarta Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, merespons langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik Rp200 triliun dana pemerintah yang selama ini mengendap di Bank Indonesia (BI) untuk ditempatkan di sektor perbankan.
Menurutnya, langkah ini berpotensi menambah likuiditas dan ruang ekspansi kredit, namun harus dijalankan dengan arah yang jelas dan produktif.
“Kami memahami semangat pemerintah agar dana yang mengendap ini bisa digerakkan. Tetapi kunci keberhasilan ada pada penyaluran yang tepat sasaran, kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak boleh berhenti pada penambahan likuiditas yang kemudian kembali terserap di instrumen moneter BI.
Untuk itu, diperlukan koordinasi erat antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia agar tujuan fiskal dan moneter selaras, menjaga inflasi serta stabilitas nilai tukar, sekaligus memastikan kredit benar-benar masuk ke sektor riil.
Misbakhun menyebut ada tiga aspek utama yang akan menjadi perhatian Komisi XI DPR.
Pertama, targeting yaitu penempatan dana hendaknya tidak terbatas pada Himbara saja, tetapi juga menjangkau bank swasta dan bank umum nasional lain, serta diarahkan pada sektor-sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja secara signifikan.