Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik yang dilontarkan ekonom senior INDEF, Didik J. Rachbini, terkait penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di lima bank BUMN. Purbaya menegaskan, langkah tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.
Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah. Dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya, kata Purbaya di Istana Negara, Selasa (16/9/2025).
Menurut Purbaya, kebijakan ini tidak terkait dengan perubahan anggaran, melainkan hanya pemindahan dana pemerintah untuk mendukung stabilitas keuangan. Ia menambahkan Kementerian Keuangan juga telah berkonsultasi dengan para ahli hukum sebelum mengambil keputusan.
Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu, ujarnya.
Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, enggak ada masalah setiap hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya, Purbaya menambahkan.