Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kaget soal penanganan impor baju bekas ilegal dalam bentuk balpres. Dia akan menyusun aturan ketentuan denda hingga daftar hitam (blacklist) pelaku impor ilegal.
Dia mengungkap hal tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Purbaya kaget baju bekas impor ilegal hanya dimusnahkan dan tersangkanya dipenjara.
BACA JUGA:Anggaran Rp 20 Triliun Disiapkan, Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya
BACA JUGA:Ada Satgas Baru, Menkeu Purbaya Bakal Jadi \’Hakim\’ Dadakan Buat Tuntaskan Kendala Program Prioritas
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Mau Pasang AI Canggih di Bea Cukai, Ini Tujuannya
Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara, saya enggak dapet duit, enggak didenda, ungkap Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dengan ketentuan hukuman itu, Purbaya mengaku rugi karena harus mengeluarkan biaya pemusnahan barang bukti impor baju bekas ilegal tadi. Maka, dia akan segera menerapkan denda sebagai hukuman tambahan.
Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi keliatannya akan kita ubah dimana kita bisa denda orang itu juga, Bendahara Negara ini menambahkan.
Hukuman lainnya, Purbaya akan memasukkan nama pelaku impor ilegal dalam daftar hitam. Sepertinya mereka sudah tahu, kita sudah tahu pemain-pemain siapa saja, harusnya di…Â saya lupa tadi, kalau dia yang pernah (impor) balpres saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi, ujar dia.