Jakarta – Pemerintah bakal segera menggelontorkan berbagai paket stimulus ekonomi, salah satunya insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah (DTP).Â
Adapun saat ini insentif pembebasan pajak tersebut hanya berlaku untuk buruh di sektor padat karya, dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan.Â
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah bakal memperluas insentif PPh 21 DTP untuk sektor hotel, restoran dan kafe (horeka). Yang sekarang sudah berjalan industri padat karya, untuk didorong juga perluasan ke sektor lain, ujarnya beberapa waktu lalu.
Merespons wacana Menkeu Purbaya tersebut, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, inisiatif PPh 21 DTP untuk sektor Horeka terkesan sangat tanggung. Bahkan relatif kecil, lantaran gaji pekerja di sektor tersebut juga rendah.Â
Jika kita lihat dari BPS, rata-rata gaji pekerja di sektor penyediaan akomodasi dan makan minum hanya Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara bulanan sudah di angka Rp 4,5 juta per bulan, ujarnya kepada www.wmhg.org, Sabtu (13/9/2025).