Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap tempat perakitan dan distribusi smartphone ilegal yang beroperasi di Ruko Green Court, Cengkareng.
Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 5.100 unit handphone ilegal dengan total nilai mencapai Rp12,08 miliar. Tidak hanya itu, turut ditemukan 747 koli aksesoris, seperti casing dan charger, senilai Rp5,54 miliar. Produk-produk tersebut merupakan hasil rakitan dari komponen yang diselundupkan secara ilegal dari Cina, melalui Batam.
Jadi, totalnya semua kurang lebih Rp17,6 miliar. Jadi barang-barang ini adalah semua barang rakitan, jadi mesin, kemudian aksesoris, charger, semua diambil dari atau dikirim dari Batam yang merupakan impor ilegal dari Cina,” kata Mendag Budi dalam ekspose hasil pengawasan produk impor, telepon seluler (smartphone) dan sparepart, dan acceasoris, di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).
Semua bahan terdiri dari barang-barang bekas dan rekondisi, tetapi dikemas ulang hingga menyerupai produk baru. Merk-merk yang dirakit antara lain Redmi, Oppo, dan Vivo, yang kemudian dijual secara online melalui marketplace.
Kegiatan produksi ini diketahui telah berlangsung sejak pertengahan 2023 dan dilakukan secara intensif. Dalam waktu satu minggu, para pelaku mampu merakit hingga 5.100 unit handphone. Jumlah tersebut menandakan skala produksi yang cukup besar dan terorganisir, meski dilakukan di lokasi tersembunyi.
Kementerian memperkirakan total nilai barang yang disita mencapai Rp17,6 miliar, seluruhnya tanpa kontribusi pajak atau bea masuk, yang seharusnya menjadi hak negara. Kerugian ini belum termasuk potensi dampak ekonomi lainnya yang timbul akibat peredaran barang ilegal di pasar.