Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menegaskan bahwa perhitungan anggaran program magang nasional tidak dihitung rata-rata per peserta, melainkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah.
Hal ini menanggapi pertanyaan terkait anggaran program magang sebesar Rp 198 miliar yang dialokasikan untuk program dengan target 20.000 peserta.
Yassierli, menjelaskan peserta magang akan memperoleh uang saku setara UMP sesuai provinsinya. Skema tersebut dinilai lebih adil karena menyesuaikan kondisi ekonomi dan standar pengupahan di tiap wilayah.
“Jadi, hitungannya itu kan estimasi awal tergantung dari UMP-nya berapa. Itu kali UMP-nya berapa? Misalnya Rp 3,3 juta, coba aja dikali Rp 3,3, dikali 6 bulan, dikali 20 ribu. Berdasarkan provinsinya,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Pemerintah memastikan anggaran yang telah disiapkan cukup untuk mendukung pelaksanaan program. Skema detail pembayaran akan dituangkan dalam regulasi yang saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Nanti kita sedang siapkan Permenakernya,” ujarnya.